Konsultasi Permasalahan Penerima Bantuan Sosial

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Fotokopi/scan Kartu Keluarga

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke pusat layanan sosial di Kecamatan dan dilayani oleh petugas layanan sosial kecamatan, apabila pemohon mengakses layanan secara online melalui media sosial Dinas Sosial maka pemohon mengisi format layanan online yang disediakan
  2. Petugas layanan sosial kecamatan mengecek kondisi kepesertaan melalui sistem aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memberikan informasi/ jawaban dari permasalahan pemohon
  3. Apabila layanan konsultasi tingkat kecamatan belum terselesaikan maka Tenaga Kesejahteraan Sosial akan membuatkan surat disposisi untuk layanan rujukan ke petugas layanan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial

Setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi Permasalahan Penerima Bantuan Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal  Jalan Jend. Ahmad Yani No. 03 Kelurahan Procot Kecamatan Slawi atau menghubungi :

Tlp : (0283) 491379,

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Permasalahan Penerima Bantuan Sosial"